PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 148
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dilakukan melalui:
penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK;
penilaian perwujudan RTR;
pemberian insentif dan disinsentif;
pengenaan sanksi; dan
penyelesaian sengketa Penataan Ruang.
Bagian Kedua
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
