PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 146
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau
pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diatur
67 / 177
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Bagian Kesatu
Umum
