PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 145
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen.
sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
