Pasal 144
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
RTR pulau/kepulauan;
RTR KSN;
RZ KAW; dan
RZ KSNT.
(3) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
rencana tata ruang wilayah provinsi;
rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan/atau
rencana tata ruang wilayah kota.
(4) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi program utama
yang termuat dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat
(3).
(5) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan menyelaraskan indikasi
program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
