PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 143
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan
peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140.
66 / 177
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
