PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 142
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Setelah memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang
bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), pemohon dapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko.
