PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 141
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara Dukan pajak.
(2) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
