Pasal 140
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
koordinat lokasi;
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
informasi penguasaan tanah;
informasi jenis kegiatan;
rencana jumlah lantai bangunan;
rencana luas lantai bangunan;
dokumen prastudi kelayakan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
rencana teknis bangunan dari; atau rencana induk kawasan.
(2) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
(3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.
(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi kegiatan
dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
65 / 177
paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
(7) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud Dada ayat (2) dan pertimbangan teknis pertanahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(8) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling
sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
koefisien dasar bangunan;
koefisien lantai bangunan;
informasi indikasi program Pemanfaatan Ruang terkait; dan
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
