Pasal 137
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat
dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui:
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat
dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
(3) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan- Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, dan Pasal 121.
(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, dan Pasal 128.
(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128.
