Pasal 138
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
64 / 177
(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum
termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa:
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu
kepada rencana induk kawasan.
(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum
termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf b pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
