Pasal 136
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c, diberikan untuk:
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT; dan
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT.
(2) Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan oleh
menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota.
