Pasal 135
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c dapat
didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur
sesuai kewenangannya tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut.
63 / 177
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Paragraf 4
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional
