PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 132
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dengan tahapan:
pendaftaran;
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut.
