Pasal 133
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
- koordinat lokasi;
62 / 177
kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;
kedalaman lokasi; dan
data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.
(2) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 diberikan setelah dilakukan
kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
RTR KSN;
RZ KSNT;
RZ KAW;
RTR pulau/kepulauan; dan/atau
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 mempertimbangkan:
jenis kegiatan dan skala kegiatan;
daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;
kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
teknologi yang digunakan; dan
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(4) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, paling sedikit
memuat:
lokasi kegiatan;
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
