PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 131
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) huruf a dapat
diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis nasional dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
