Pasal 130
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129
ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
