Pasal 129
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha
sebagaimana dimaksud Pasal 123 huruf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.
(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha
61 / 177
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.
