PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 116
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon
melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
