PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 117
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dilakukan melalui:
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui:
konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
