PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 115
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan
usahanya telah sesuai dengan RTR.
(3) Dalam hal pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak benar, kegiatan
pemanfaatan ruangnya dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah.
56 / 177
Paragraf 3
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non berusaha
