Pasal 114
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113
ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
