Pasal 111
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
koordinat lokasi;
rencana bangunan dan instalasi di Laut;
kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;
informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan
54 / 177
- kedalaman lokasi.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
rencana tata ruang wilayah provinsi;
RTR KSN;
RZ KSNT;
RZ KAW;
RTR pulau/kepulauan; dan/atau
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyarakat
hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.
(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut tidak
diberikan di dalam maupun di luar zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:
pertambangan terbuka;
dumping (pembuangan); dan
reklamasi.
(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk
dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk:
kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut.
(7) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mempertimbangkan:
jenis kegiatan dan skala usaha;
daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;
kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
teknologi yang digunakan; dan
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
huruf c, paling sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
55 / 177
