PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 110
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
pendaftaran;
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
