PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 109
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan
peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108.
