Pasal 108
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
koordinat lokasi;
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
informasi penguasaan tanah;
informasi jenis usaha;
rencana jumlah lantai bangunan;
rencana luas lantai bangunan; dan
rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
RTR KSN;
RZ KSNT;
RZ KAW;
RTR pulau/kepulauan; dan/atau
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.
(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi usaha dilaksanakan
oleh kantor pertanahan.
(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
53 / 177
(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis.
(7) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pertimbangan teknis pertanahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling
sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
koefisien dasar bangunan;
koefisien lantai bangunan;
indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
