Pasal 107
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
52 / 177
dalam Pasal 106 ayat (1) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
pendaftaran;
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui
tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:
kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
