PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 106
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi.
