PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 105
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c paling lama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
