PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 104
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
koordinat lokasi;
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
informasi penguasaan tanah;
informasi jenis usaha;
rencana jumlah lantai bangunan; dan
rencana luas lantai bangunan.
(2) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c,
paling sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
koefisien dasar bangunan;
koefisien lantai bangunan;
ketentuan tata bangunan; dan
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
