PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 112
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1) huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
