PP
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG
Pasal 9
BAB 3 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (2t Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan.
