PP
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
t,'.'Sf; R E P u J.T': * .., o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OL8
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan .g-undangan,
'anna Djaman
PRES IDEN
