Pasal 7
BAB 3 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menghapus buku aset
berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:
- nilai
- nilai buku aset berupa Tagihan sebesar Rp1,00 (satu rupiah) dan/atau telah dibentuk cadangan penyisihan penghapusan aset berupa Tagihan sebesar 100% (seratus persen);
- berdasarkan penilaian Lembaga Penjamin Simpanan, perkiraan hasil yang akan diperoleh dari penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) lebih kecil dari perkiraan biaya penyelesaian yang akan dikeluarkan; dan/atau
- upaya penagihan tidak dapat dilakukan.
- Penghapusbukuan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Kedua Penghapustagihan
Pasai 8
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menghapus tagih aset
berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:
- telah dilakukan hapus buku paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan hapus buku; dan
- tidak tersangkut dengan permasalahan hukum.
(2) Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari
PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Ketiga Pelaporan
