PP
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG
Pasal 6
BAB 3 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
Penghapusbukuan merupakan upaya terakhir setelah upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
