PP
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG
Pasal 5
BAB 2 — PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PRP
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan pihak lain guna mendukung penyelamatan Tagihan secara optimal.
Bagian Kesatu Penghapusbukuan
