PP
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG
Pasal 4
BAB 2 — PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PRP
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa
(1) Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
dengan cara melakukan upaya penyelamatan Tagihan yang meliputi: dan/ atau a. penagihan intensif kepada Debitur Penjamin Utang; kembali, b. pengondisian kembali, penjadwalan dan/atau restrukturisasi Tagihan;
- penjualan Tagihan;
- penjualan Agunan; kepada kreditur lain e. penawaran aset berupa Tagihan sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP; dan/atau
- upaya penyelamatan Tagihan lainnya.
(2) Upaya.
PRESIDEN
(2) Upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan upaya penyelesaian Tagihan lanjutan yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan selama penyelenggaraan PRP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
