PP
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG
Pasal 3
BAB 2 — PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PRP
(1) Sebelum melakukan Penghapusbukuan dan
Penghapustagihan aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan
menyelesaikan aset berupa Tagihan yang masih tersisa dari PRP.
(2) Tagihan
PRESIDEN
(2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit;
- akta pengakuan utang;
- surat berharga bersifat utang;
- pembebanan kerugian Bank kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham bilamana kerugian Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham; pemegang e. hak Lembaga Penjamin Simpanan seiaku saham yang timbul dari PRP, termasuk hak dividen dan hak hasil likuidasi perseroan; dan/atau
- Tagihan PRP lainnya.
