PP
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal Presiden memutuskan untuk mengakhiri PRP,
aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan pencatatan aset
dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih
tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset yang berupa Tagihan.
