PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 9
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
