Pasal 8
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
(1) Untuk mengetahui kelengkapan dan terpenuhinya standar
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Menteri.
(2) Pemilik atau operator kapal harus mengajukan
permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada Menteri dengan disertai dokumen:
- fotokopi surat ukur dan sertifikat keselamatan; dan
- gambar instalasi peralatan di kapal.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi
kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan pengesahan dalam bentuk sertifikat.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian tidak
memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melengkapi dan memenuhi standar teknis.
(6) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setiap tahun dan sewaktu-waktu.
