PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 10
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 dilakukan pada pelabuhan atau terminal khusus yang terdapat petugas pemeriksa keselamatan kapal.
(2) Dalam hal kapal berada pada pelabuhan atau terminal
khusus yang tidak terdapat petugas pemeriksa keselamatan kapal, pemilik kapal dapat mendatangkan petugas pemeriksa keselamatan kapal atas persetujuan Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
