PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 5
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan
bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.
(2) Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sisa minyak kotor;
- sampah; dan
- kotoran manusia.
(3) Bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- air balas;
- bahan kimia berbahaya dan beracun; dan
- bahan yang mengandung zat perusak ozon.
(4) Limbah dan bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditampung di kapal dan dipindahkan ke fasilitas
penampungan yang ada di pelabuhan atau terminal khusus.
