PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 6
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
(1) Limbah dan bahan lain yang ada di kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat dibuang ke perairan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- jarak pembuangan;
- volume pembuangan; dan
- kualitas buangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuangan
limbah dan bahan lain yang ada di kapal diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Peralatan Pencegahan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran di Kapal
