PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 4
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
(1) Dalam melakukan pencegahan pencemaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil pada kapal dengan jenis dan ukuran tertentu harus memastikan:
- tersedianya buku catatan minyak untuk ruang mesin dan buku catatan minyak untuk ruang muat bagi kapal tangki minyak;
- tersedianya tangki penampung minyak kotor dengan baik;
- tersedianya manajemen pembuangan sampah dan bak penampung sampah;
- jenis bahan bakar yang digunakan tidak merusak lapisan ozon;
- terpasangnya peralatan pencegahan pencemaran yang berfungsi dengan baik untuk kapal dengan ukuran tertentu;
- tersedianya tangki penampungan atau alat penghancur kotoran untuk kapal dengan pelayar 15 (lima belas) orang atau lebih;
- tersedianya sistem pengemasan, penandaan (pelabelan), pendokumentasian yang baik, dan penempatan muatan sesuai dengan tata cara dan prosedur untuk kapal pengangkut bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
- tersedianya prosedur tetap penanggulangan pencemaran; dan
- tersedianya bahan kimia pengurai dan alat pelokalisir minyak.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam melakukan penanggulangan pencemaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil wajib:
- melokalisir minyak dengan menggunakan alat pelokalisir minyak;
- menghisap minyak dengan alat penghisap minyak;
- menyerap minyak dengan bahan penyerap;
- menguraikan minyak dengan menyiramkan bahan kimia pengurai yang ramah lingkungan; dan
- melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lainnya yang terdekat.
