PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 3
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
(1) Setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi
terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
(2) Pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- minyak;
- bahan cair beracun;
- muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
- kotoran;
- sampah;
- udara;
- air balas; dan/atau
- barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang ada di kapal.
