PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim
dilakukan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap:
- pembuangan limbah di perairan; dan
- penutuhan kapal.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
