PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 34
BAB 8 — SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
(1) Menteri menyelenggarakan sistem informasi perlindungan
lingkungan maritim.
(2) Sistem informasi perlindungan lingkungan maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut);
- lokasi pembuangan limbah; dan
- lokasi penutuhan kapal.
(3) Penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan
maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pengumpulan;
- pengolahan;
- penyajian;
- penyebaran; dan
- penyimpanan data dan infomasi.
www.djpp.depkumham.go.id
