PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 35
BAB 8 — SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
(1) Informasi keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut
dan pipa laut) meliputi:
- jalur kabel laut dan pipa laut;
- penempatan kabel laut dan pipa laut;
- diameter kabel laut dan pipa laut;
- jangka waktu pemanfaatan; dan
- peruntukkan kabel laut dan pipa laut.
(2) Informasi lokasi pembuangan limbah meliputi:
- lokasi pembuangan limbah di pelabuhan; dan
- lokasi pembuangan limbah di perairan.
(3) Informasi lokasi penutuhan kapal meliputi:
- lokasi penutuhan kapal di pelabuhan; dan
- lokasi penutuhan kapal di perairan.
