PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 33
BAB 7 — LOKASI PEMBUANGAN LIMBAH DI PERAIRAN
(1) Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan
pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperbolehkan di:
- alur-pelayaran;
- kawasan lindung;
- kawasan suaka alam;
- taman nasional;
- taman wisata alam;
- kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- sempadan pantai;
- kawasan terumbu karang;
- kawasan mangrove;
- kawasan perikanan dan budidaya;
- kawasan pemukiman; dan
- daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan
fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
lokasi pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
