PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 19
BAB 5 — PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
(1) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- prosedur penanggulangan pencemaran tier 1;
- prosedur penanggulangan pencemaran tier 2; dan
- prosedur penanggulangan pencemaran tier 3.
(2) Setiap prosedur penanggulangan pencemaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi operasional;
- sistem pelaporan dan komunikasi; dan
- pedoman teknis operasi.
